Pages

Rabu, 25 Juli 2012

KEPEMIMPINAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di tengah-tengah pergulatan kehidupan masyarakat modern yang larut dengan kebebasan dan lepas dari kendali agama seperti itulah peran kepemimpinan islam semakin diperlukan dan menempati posisi strategis. Kepemimpinan yang diajarkan bangsa Barat dirasa kurang memenuhi tuntutan era globalisasi yang semakin maju dan modern. Sehingga membutuhkan sebuah solusi yang mampu menggantikan konsep kepemimpinan Barat yang terkesan otoriter dan tidak berorientasi pada kemaslahatan masyarakat suatu negara.
Sejak munculnya agama islam yang dirintis oleh Nabi Muhammad SAW, konsep kepemimpinan berubah drastis, yang semula otoriter menjadi demokratis. Yang semula keadaan rakyat tidak diperhatikan maka dengan datangnya konsep kepemimpinan islam yang berdasarkan pada Al Qur;an dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW menjadikan rakyat hidup damai dan sejahtera. Maka dari itu, sudah seyogyanya bagi mahasiswa yang muslim mengetahui konsep kepemimpinan dalam perspektif islam.

B. RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang masalah diatas, kami mencoba merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah kepemimpinan itu ?
2. Bagaimana kepemimpinan dalam prsfektif islam?
3. Apa syarat-syarat seorang pemimpin dalam islam ?
4. Apa kaedah-kaedah kepemimpinan dalam islam ?

C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. Mengingatkan kembali kepada seluruh mahasiswa peserta diskusi, akan arti penting kepemimpinan, agar dapat mengarahkan dan menumbuhkankan jiwa pemimpin yang mempunyai loyalitas terhadap hukum-hukum Allah SWT.
2. Memaparkan persamaan dan perbedaan tentang kepemimpinan dalam perspektif islam dan kepemimpinan dalam perspektif barat, sehingga mahasiswa diharapkan mampu mamahami dan menguasai perbandingan mengenai kelemahan dan kelebihannya, serta menjadikannya arahan atau cerminan untuk menuju perbaikan bangsa.
3. Menjelaskan syarat-syarat tipe seorang pemimpin dalam islam supaya mahasiswa dapat mencontohnya dan mengaplikasikannya dalam berorganisasi
4. Mendeskripsikan akan kaedah-kaedah kepemimpinan yang tersirat dan tersurat dalam pedoman-pedoman agama islam


























BAB II
KAJIAN TEORITIS

A.   Pengertian Kepemimpinan
Kepemimpinan dalam pengertian secara umum adalah suatu proses ketika seseorang memimpin (directs), membimbing (guides), mempengaruhi (influences), atau mengontrol (controls) pikiran, perasaan, atau tingkah laku orang lain. Dari pengertian umum tersebut dapat dipahami bahwa kepemimpinan merupakan tindakan atau perbuatan seseorang yang menyebabkan seseorang atau kelompok lain menjadi bergerak ke arah-arah tujuan tertentu. Sedangkan pengertian secara khusus dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut :
Ø  Haiman, berpendapat bahwa kepemimpinan adalah suatu proses di mana seseorang memimpin, membimbing, mempengaruhi pikiran, atau tingkah laku orang lain.
Ø  Munson (1921), mendefinisikan : Kepemimpinan sebagai kemampuan menghandle orang lain untuk memperoleh hasil maksimal dengan friksi sesedikit mungkin dan kerja sama yang besar. Kepemimpinan adalah kekuatan semangat atau moral yang kreatif dan terarah.
Ø  John Pfifner, dalam bukunya yang berjudul Public Administration (1960) memberikan definisi kepemimpinan adalah seni untuk mengkordinasi dan memberikan dorongan terhadap indvidu atau kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari pengertian di atas dapat dsimpulkan bahwa seorang dapat disebut pemimpin apabila orang itu dapat mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku orang lain, baik dalam bentuk individu maupun kelompok untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Eggi (2003:12) yang merupakan seorang eksponen generasi muda, mengatakan secara tajam bahwa dalam sejarah umat manusia belum satupun dapat terwujud sosok pemimpin sehebat kepemimpinan Rasulullah SAW, iapun melontarkan sejumlah kriteria persyaratan yang harus ada dalam sosok seorang pemimpin, dari apa yang berusaha ia selami dari keteladanan kepemimpinan Rasulullah Saw, yaitu:
1. Pemimpin harus dekat dengan tuhan dan konsisten memperjuangkan nilai-nilai dan ajaran Tuhan yang baik dan luhur.
2. Pemimpin haruslah seorang yang ikhlas (nothing to loose), tanpa mengharap pamrih kecuali untuk beribadah pada Tuhan melalui pengabdiannya kepada rakyat.
3. Pemimpin harus sosok yang jujur dan adil. Dan khalifah umar bin khaththab merupakan contoh pemimpin yang mampu membedakan mana kpentingan pribadi dan mana kepentingan Negara.
4. Pemimpin harus mencintai rakyat dan mendahulukan kepentingannya diatas kepentingan diri keluarga dan golongannya.
Nampaknya, empat kriteri tersebut masih sangat jauh dari harapan apabila kita melihat kembali pada realitas yang menindas saat ini.kepemimpinan dijadikan alat untuk mengeksploitasi rakyat. Padahal Islam memandang kepemimpinan sebagai sebuah beban (taklif) dan amanah, sehingga orang yang diberikan amanah kepemimpinan, dia harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Karena pemimpin adalah khadimul ummah (pelayan masyarakat).
Dalam kitabnya “Al-Qiyadah wal Jundiyah fil Islam”, Sayid al-Wakil menjelaskan bahwa al-qiyadah dalam konteks Al-Qur`an, Sunnah, dan Tarikh Islam memiliki empat pengertian.
Pertama, ro’i. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan,
“Setiap kalian adalah pemimpin (ro’i) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang imam adalah pemimpin (ro’i) dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang suami (rojul) adalah pemimpin terhadap keluarganya, dan akan dimintai pertanggung jawabannya. Seorang istri adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang pembantu (khadim) adalah pemimpin terhadap harta majikannya, dan akan dimintai pertanggungjawabaannya. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Kepemimpinan dalam terminologi ro’i mencakup kepemimpinan negara, masyarakat, rumah-tangga, kepemimpinan moral; yang mencakup juga kepemimpinan laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, tak seorang pun di dunia ini lepas dari tanggung jawab kepemimpinan, minimal terhadap dirinya sendiri. Setiap orang mengemban amanah, dan setiap amanah pasti akan dimintai pertanggungjawabannya.
Ro’i berasal dari kata ro’a-yar’a-ro’yan-ri’ayatan (Munawwir, 1997:510). Artinya kepemimpinan dalam terminologi ro’i menyiratkan pentingnya makna ri’ayah yang artinya menggembala, memelihara, mengarahkan, dan memberdayakan orang-orang yang dipimpinnya (ra’iyah).
Kedua, imam. Artinya pemimpin yang selalu berada di depan. Kata imam seakar dengan kata amam (di depan). Sehingga dalam terminologi ini, imam adalah pemimpin yang berfungsi sebagai teladan dan sosok panutan yang membimbing orang-orang yang dipimpinnya.
Hilal (2005), Ibnul Qoyim telah mengemukakan dalam kajian kepemimpinan, bahwa: kata imam juga berarti ma`mum. Dengan pengertisan ini, maka seorang pemimpin selain siap untuk menjadi imam, ia juga harus siap untuk menjadi ma`mum. Imam, selain bertugas mengarahkan ma’mum, pada saat yang sama ia pun harus siap dikritik dan diingatkan oleh ma’mum. Dalam shalat berjamaah, ketika imam melakukan kesalahan, ma`mum wajib mengingatkannya dengan ucapan subhanallah. Dan imam harus siap mendengarkan peringatan ma`mum.
Ketiga, khalifah. Secara terminologi artinya pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW.
Hilal (2005), Ibnu Khaldun mengatakan bahwa: kepemimpinan dalam terminologi khalifah juga berarti menyiapkan kepemimpinan berikutnya sesuai dengan aturan syari’ah demi tercapainya kemashlahat duniawi dan ukhrowi.
Kata khalifah seakar dengan kata khalfun (belakang) (Munawwir, 1997:361). Ini artinya, seorang pemimpin bukan saja harus mempersiapkan generasi pemimpin penggantinya, ia juga harus siap melanjutkan kepemimpinan sebelumnya.
Keempat, amir. Artinya pemerintah. Dalam hadits riwayat Bukhari, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad, kita wajib menaati seorang pemimpin (amir) apapun warna kulitnya, bentuk rupanya, kaya atau miskin, selama pemimpin itu berada dalam bimbingan wahyu Allah Swt. Kata amir juga berarti ma`mur (yang diperintah). Ini artinya, seorang pemimpin selain menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, ia juga harus siap diperintah oleh rakyatnya dalam hal yang mengandung kemaslahatan untuk semua.


B.   Syarat Pemimpin dalam Islam
Yahya (2004:55) mengutarakan persyaratan mengenai pemimpin dalam islam:
1. Adil
1.1. Adil yang merupakan lawan dari dzalim
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا(النساء:58(
” Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah SWT memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Qs An Nisa: 58)
Adil dalam hal ini masih bersisfat umum. Karena bisa saja orang yang non muslim tetapi memiliki sifat adil, makna tersebut dapat ditangkap melalui ungkapan Umar Bin Khatab: kita lebih berhak berlaku adil daripada sang kaisar” dan juga dalam ungkapan rasul mensinyalir an-najasyi (raja habasah)” sesungguhnya dinegeri itu terdapat raja yang adil”
1.2. Adil yang merupakan lawan dari fasiq
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا(الطلاق:2)
” Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah SWT. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah SWT niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” (Qs At Thalaq : 2)
Adil dalam pengertian ini bersifat lebih khusus.artinya, hanya dimiliki oleh orang beriman. Konklusinya, “setiap orang adil (lawan fasiq) pasti adil (lawan dzalim). Namun, tidak setiap adil pasti adil”. dari sifat adil tersebutjelas, bahwa adil yang dimaksud adalah (adil) yang merupakan lawan dari fasiq.
2.    Laki-laki:
Rasulullah SAW bersabda “tidak akan bahagia suatu kaum yang dipimpin oleh wanita”. Hadits ini banyak memunculkan banyak kontroversi, terlebih dikalangan kaum feminis, mestinya hadits ini difahami dengan pendekatan iman, jika tidak yang muncul adal Su-Uddzon kepada Rasulullah SAW. Bagi sorang yang beriman hadits ini sangat jelas dan gamblang karena mereka yakin bahwa Rasulullah SAW tidak mengucapkan segala sesuatu berdasarkan hawa nafsu melainkan dengan wahyu.
3.    Merdeka (tidak berstatus budak).
Merdeka dari segala belenggu lahir dan bathin. sehingga tidak ada gangguan dan tekanan dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya.
4.    Baligh / dewasa
5.    Berakal sehat / tidak cacat mental.
Pada era globalisasi dan serba canggih ini pendidikan tinggi dan kecerdasaan merupakan sebuah keharusan. Seorang tokoh islam pernah berkata: “pemimpin yang korup akan menyengsarakan rakyat, pemimpin yang bodoh akan menghancurkan rakyat”
6.    Bisa menjadi hakim.
Baik dalam penguasaan terhadap ilmu hukum maupun dalam mengambil keputusan lewat sebuah ijtihad.
7.    Punya keahlian militer, persenjataan dan urusan perang.
Salah satu tugas pemimpin adalah menjaga keamaaanan dan melindungi rakyat, karena itu pemimpin harus mahir dalam bidang militer.
8.    Tidak cacat fisik
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا قَالُوا أَنَّى يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(البقرة:247)
” Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat Thalut menjadi rajamu”. Mereka menjawab: “Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang banyak?” (Nabi mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah SWT telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” Allah SWT memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah SWT Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Qs Albaqarah: 247).
Seorang pemimpin dalam islam itu tidak boleh terlepas ciri-ciri berikut ini sebagai pedoman dalam memilih calon pemimpin masa depan:
1) Setia; Pemimpin dan orang yang dipimpin terikat kesetiaan kepada Allah.
2) Tujuan; Pemimpin melihat tujuan organisasi bukan saja berdasarkan kepentingan kelompok tetapi juga dalam ruang lingkup tujuan Islam yang lebih luas.
3) Berpegang pada Syariat dan Akhlak Islam; Pemimpin terikat dengan peraturan Islam, boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang pada perintah syariat. Waktu mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham.
4) Pengemban Amanah; Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah yang disertai oleh tanggung jawab yang besar. Qur’an memerintahkan pemimpin melaksanakan tugasnya untuk Allah dan menunjukkan sikap baik kepada pengikutnya.
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأُمُورِ(الحج:41(
“Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar… “(QS.22:41).

C.   Kaedah-kaedah Kepemimpinan dalam Islam

1)    Kepemimpinan Bersifat Tunggal
Dalam khazanah politik Islam, kepemimpinan negara itu bersifat tunggal. Tidak ada pemisahan, ataupun pembagian kekuasaan di dalam Islam. Kekuasaan berada di tangan seorang Khalifah secara mutlak. Seluruh kaum Muslim harus menyerahkan loyalitasnya kepada seorang pemimpin yang absah. Mereka tidak diperbolehkan memberikan loyalitas kepada orang lain, selama Khalifah yang absah masih berkuasa dan memerintah kaum Muslim dengan hukum Allah SWT. Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Siapa saja yang telah membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain hendak merebutnya (kekuasaan itu) maka penggallah leher orang itu.” [HR. Muslim].
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang Khalifah, kemudian dia ingin memecah-belah kesatuan jama’ah kalian, maka bunuhlah ia.” [HR. Muslim].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Hazim yang mengatakan, “Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama 5 tahun, pernah aku mendegarnya menyampaikan hadits dari Rasulullah Saw. Yang bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi.Setiap kali seorang Nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak Khalifah.” Para shahabat bertanya, “Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah bai’at yang pertama, dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.” [HR. Imam Muslim]
Riwayat-riwayat di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan bersifat kolegial. Dari riwayat-riwayat di atas kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pembagian kekuasaan di dalam Islam.
2)    Kepemimpinan Islam Itu Bersifat Universal
Kepemimpinan Islam itu bersifat univeral, bukan bersifat lokal maupun regional. Artinya, kepemimpinan di dalam Islam diperuntukkan untuk Muslim maupun non Muslim. Sedangkan dari sisi konsep kewilayahan, Islam tidak mengenal batas wilayah negara yang bersifat tetap sebagaimana konsep kewilayahan negara bangsa. Batas wilayah Daulah Khilafah Islamiyyah terus melebar hingga mencakup seluruh dunia, seiring dengan aktivitas jihad dan futuhat. Al-Qur’an telah menjelaskan hal ini dengan sangat jelas. Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (Qs. Saba’[34]: 28).
قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Katakanlah: ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk’.” (Qs. al-A’râf [7]: 158).
Rasulullah Saw juga bersabda:
بُعِثْتُ إِلَى الْأَحْمَرِ وَالْأَسْوَدِ
“Saya diutus untuk bangsa yang berkulit merah hingga yang berkulit hitam.”[HR. Imam Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad]
Nash-nash di atas merupakan bukti yang nyata bahwa kepemimpinan di dalam Islam bersifat universal, bukan hanya untuk umat Islam semata, akan tetapi juga ditujukan bagi seluruh umat manusia.
3)    Kepemimpinan Itu Adalah Amanah
Pada dasarnya, kepemimpinan itu adalah amanah yang membutuhkan karakter dan sifat-sifat tertentu. Dengan karakter dan sifat tersebut seseorang akan dinilai layak untuk memegang amanah kepemimpinan. Atas dasar itu, tidak semua orang mampu memikul amanah kepemimpinan, kecuali bagi mereka yang memiliki sifat-sifat kepemimpinan. Sifat-sifat kepemimpinan yang paling menonjol ada tiga.
Pertama, al-quwwah (kuat). Seorang pemimpin harus memiliki kekuatan ketika ia memegang amanah kepemimpinan.
Kedua, al-taqwa (ketaqwaan). Ketaqwaan adalah salah satu sifat penting yang harus dimiliki seorang pemimpin maupun penguasa. Sebegitu penting sifat ini, tatkala mengangkat pemimpin perang maupun ekspedisi perang, Rasulullah Saw selalu menekankan aspek ini kepada para amirnya.
Ketiga, al-rifq (lemah lembut) tatkala bergaul dengan rakyatnya. Sifat ini juga sangat ditekankan oleh Rasulullah Saw. Dengan sifat ini, pemimpin akan semakin dicintai dan tidak ditakuti oleh rakyatnya.
4)    Kepemimpinan Adalah Tugas Pengaturan, Bukan Kekuasaan Otoriter
Pada dasarnya, kepemimpinan di dalam Islam merupakan jabatan yang berfungsi untuk pengaturan urusan rakyat. Seorang pemimpin adalah pengatur bagi urusan rakyatnya dengan aturan-aturan Allah SWT. Selama pengaturan urusan rakyat tersebut berjalan sesuai dengan aturan Allah, maka ia layak memegang jabatan pemimpin. Sebaliknya, jika ia telah berkhianat dan mengatur urusan rakyat dengan aturan kufur, maka pemimpin semacam ini tidak wajib untuk ditaati.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abi Hazim yang mengatakan, “Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama 5 tahun, pernah aku mendegarnya menyampaikan hadits dari Rasulullah Saw. Yang bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak Khalifah.” Para shahabat bertanya, “Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah bai’at yang pertama, dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka terhadap rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka.”[HR. Imam Muslim]
Tatkala menjelaskan hadits yang berbunyi, “Imam adalah penjaga, dan bertanggungjawab terhadap rakyatnya”, Imam Badrudin al-Aini, menyatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa urusan dan kepentingan rakyat menjadi tanggungjawab seorang Imam (Khalifah). Tugas seorang Imam dalam hal ini adalah memikul urusan rakyat dengan memenuhi semua hak mereka.”[1]
Walhasil, seorang pemimpin harus selalu menyadari bahwa kekuasaan yang digenggamnya tidak boleh diperuntukkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syari’at, misalnya untuk memperkaya diri, mendzalimi, maupun untuk mengkhianati rakyatnya. Namun, kekuasaan itu ia gunakan untuk mengatur urusan rakyat sesuai dengan aturan-aturan Allah SWT.
5)    Kepemimpinan Itu Bersifat Manusiawi
Kepemimpinan di dalam Islam bersifat manusiawi. Artinya, seorang pemimpin bukanlah orang yang bebas dari dosa dan kesalahan. Ia bisa salah dan lupa, alias tidak ma’shum (terbebas dari dosa). Untuk itu, syarat kepemimpinan di dalam Islam bukanlah kema’shuman akan tetapi keadilan. Dengan kata lain, seorang pemimpin tidak harus ma’shum (bahkan tidak boleh menyakini ada pemimpin yang ma’shum), akan tetapi cukup memiliki sifat adil.
Adil adalah orang yang terkenal konsisten dalam menjalankan agamanya (bertaqwa dan menjaga kehormatan). Orang yang fasiq —lawan dari sifat adil—tidak boleh menjadi seorang pemimpin atau penguasa. Allah SWT berfirman:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
“Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kamu sekalian.” (TQS. ath-Thalâq [65]: 2).
Seorang penguasa (Khalifah) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan para saksi. Jika saksi saja diharuskan memiliki sifat adil, lebih-lebih lagi seorang pemimpin (Khalifah). Walhasil, seorang pemimpin harus memiliki sifat adil, dan tidak harus ma’shum.
6)    Kepemimpinan Ditegakkan untuk Menerapkan Hukum Allah
Islam telah mewajibkan penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Sebab, kekuasaan itu disyariatkan untuk menegakkan dan menerapkan hukum-hukum Allah swt. Kekuasaan dan pemerintahan tidak disyariatkan semata-mata untuk menciptakan kemashlahatan di tengah-tengah masyarakat, akan tetapi, ditujukan untuk melaksanakan hukum-hukum Allah swt. Untuk itu, setiap persoalan harus dipecahkan berlandasarkan hukum Allah.
Islam juga memberi hak kepada penguasa untuk melakukan ijtihad, menggali hukum-hukum dari dua sumber hukum tersebut. Islam melarang penguasa mempelajari (untuk diterapkan) aturan-aturan selain Islam, atau mengambil sesuatu selain dari Islam. Hukum yang diberlakukan untuk mengatur urusan kenegaraan dan rakyat, hanyalah hukum yang bersumber dari Al-Kitab dan Al-Sunnah. Bukti yang menunjukkan hal ini sangatlah banyak, diantaranya adalah firman Allah swt berikut ini;
4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ  

“Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” ]TQS Al Maidah (5): 44].
`tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd šcqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÐÈ  
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].
Allah juga memberi pahala bagi penguasa yang melakukan ijtihad meskipun ijtihadnya salah. Hal semacam ini tentunya sangat mendorong penguasa untuk terus melakukan ijtihad. Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Amru bin ‘Ash bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jika penguasa menjalankan pemerintahan, lalu berijtihad, kemudian benar, maka baginya dua pahala. Jika menjalankan pemerintahan, lalu ijtihad, kemudian salah, maka baginya satu pahala.” Syariat dengan tegas telah membatasi hukum-hukum yang dijalankan penguasa haruslah hukum Islam, bukan hukum lainnya.
Bahkan, Islam mewajibkan kaum Muslim untuk memerangi penguasa-penguasa yang telah terjatuh ke dalam kufran shurahan (kekufuran yang nyata). Dan salah satu sebab yang menjatuhkan penguasa ke dalam kufran shurahan adalah; jika ia telah mengganti sendi-sendi Islam dan menerapkan hukum-hukum kufur.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Sejarah islam mencatat, keberhasilan para pemimpin dikalangan umat islam, khususnya ketika zaman Rasulullah SAW. Konsep kepemimpinan ini masih menjadi sebuah tanda tanya besar dikalangan umat islam sendiri, apalagi ditambah dengan, semakin hilangnya pigur-pigur, dan tokoh-tokoh yang mahir dalam kepemimpinan, perbedaan tersebut karena di pengaruhi oleh, ajaran-ajaran orng barat yang mencoba untuk mengikis habis, pemahaman asli umat islam terhadap kepemimpinan.
Hukum-hukum Allah adalah suatu keniscayaan yang mengatur umat manusia, yang membantu manusia dalam mencapai realitas kebahagiaan. Hukum-hukum Allah ditegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang tertindas dan terdzalimi.
Sekarang ini untuk terjaganya hukum-hukum Illahiah yang mengatur kehidupan umat manusia dan masyarakat, maka di butuhkan seorang pemimpin yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum Allah dan keadilan, akhlak yang mulia, matang secara kejiwaan dan ruhani, kemampuan mengatur (mengorganisasi), dan memiliki pola hidup yang sederhana. Sehingga seorang pemimpin mempunyai tanggung jawab dan amanah terhadap amanat yang diembannya yang pada akhirnya akan tercipta kerukunan dan kemakmuran masyarakat dan bangsa suatu negara











DAFTAR PUSTAKA
Kayo, Khatib Pahlawan, (2005), ” Kepemimpinan Islam dan Dakwah ”, Jakarta : Amzah
Hilal, S. (2005). Ketaatan Pada Pemimpin, Rubrik: Taujihat. Dicetak dari PK-Sejahtera [Online] 33.
Husain, H. (2003). Sejarah Hidup Muhammad (cetakan kedua puluh delapan). Bogor: Litera AntarNusa.
Sudjana, E. (2003). “Visi Pemimpin Masa Depan: Menggagas Politik Berkeadilan”. Bandung: Penerbit Marja’.
Wahid, A. et.al. (1993). “Kontroversi Pemikiran Islam Di Indonesia”. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Yahya, R. (2004). “Memilih Pemimpin Dalam Perspektif Islam”. Jakarta: Pustaka Nawaitu.
Imam Badruddin Al-Aini, Umdah al-Qari, Syarh Shahih al-Bukhari, jld. XXIV, hal. 221.
Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 12/243-244


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

My Music

About